Tuition Fee

Pada tahun 2014, Undip tidak lagi memberlakukan pembiayaan pendidikan dengan menggunakan komponen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan yang dibayar di Muka (BPPM) dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan per Semester (BPPS). Mulai tahun ini, Undip menerapkan ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Undip telah menetapkan besaran biaya Uang Kuliah Tunggal bagi Calon Mahasiswa yg telah Diterima melalui Jalur SNMPTN. Informasi Besaran SPP / UKTdapat dilihat melalui Halaman Situs Registrasi Online.

Calon Mahasiswa yang ingin melihat Besaran Biaya UKT/SPP-nya dipersilakan Login terlebih dahulu di Halaman Reg-Online, kemudian dapat mengakses Menu UKT.