Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro menghadirkan Sherly Haristya, Ph.D., Peneliti TIFA Foundation Indonesia sebagai narasumber dalam acara Kuliah Dosen Tamu dengan tema “Content Regulation In Digital Platform: Regulation by Platform , by User, or by State Regulator” (15/3)
Materi yang disampaikan memberikan gambaran tentang dinamika kekuasaan, isu-isu kunci, dan tanggung jawab multistakeholder pada mekanisme moderasi konten, memahami dinamika kekuasaan di antara masyarakat, otoritas, dan platform media sosial utama, memahami masalah utama yang dipertaruhkan pada status moderasi konten saat ini, dan memahami tanggung jawab multistakeholder .
Sherly menyampaikan regulasi yang mengatur hidup dan internet yaitu hukum (melalui standar internasional, hukum, dan peraturan pemerintah), norma sosial (melalui harapan, dorongan atau rasa malu), Markets (harga dan ketersediaan pasar), dan Aarsitektur (teknologi apa yang diizinkan atau dilarang).
“Dalam media sosial terdapat beberapa kutipan tentang standar komunitas. Twitter melarang konten yang membuat ancaman kekerasan terhadap target yang dapat diidentifikasi, di TikTok jangan memposting, mengunggah, atau membagikan konten kebencian yang terkait dengan individu atau grup termasuk menyerukan kekerasan terhadap mereka, begitu juga di Instagram akan menghapus konten yang mengandung ancaman atau ujaran kebencian, konten yang yang merendahkan atau mempermalukan individu, informasi pribadi yang bermaksud memeras atau melecehkan seseorang, dan pesan yang tidak diinginkan berulang kali” ungkap Sherly.
“Sedangkan di Facebook mencegah potensi bahaya offline yang mungkin terkait dengan konten penghinaan atau ketidaksetujuan dengan mengancam atau kekerasan dan bahasa yang menghasut akan dihapus. Sementara di Youtube, jangan memposting konten yang mendorong kekerasan terhadap individu atau kelompok, Youtube tidak mengizinkan ancaman, hasutan kebencian, dan pelecehan” lanjutnya. (Lin-Humas)
0 Komentar